Fri. Mar 24th, 2023

Dokumen yang digunakan oleh WNA sebagai surat izin untuk tinggal sementara waktu di wilayah Indonesia adalah KITAS. Ada banyak sekali jasa pengurusan kitas yang tersedia, tapi jika kamu yang ingin membantu WNA membuat surat perizinan ini sendiri, harus ketahui dulu prosedur membuatnya. Bagaimana cara bikin KITAS?

Persyaratan Pembuatan KITAS

KITAS diperuntukkan bagi WNA yang ingin bekerja atau tinggal sementara waktu di wilayah Indonesia. Tenaga Kerja Asing yang datang ke Indonesia untuk bekerja dan kebutuhan lainnya membutuhkan KITAS ini.

KITAS dapat diperoleh dari pemerintah setempat yang berwenang dengan melalui prosedur yang sudah ditentukan.

Sebelum membuat KITAS, pemilik terlebih dahulu harus melengkapi persyaratan pembuatan KITAS.

Persyaratan untuk pengajuan atau pembuatan KITAS mencakup 3 golongan, yakni persyaratan umum, khusus dan perorangan. Nah, disini hanya akan dirinci persyaratan umum yang meliputi sebagai berikut :

  • Mengisi formulir
  • Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang sudah mempunyai KITAS)
  • Fotokopi dan asli dari paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan dan bukti visa
  • KTP penjamin
  • Surat penjaminan dan penjamin bermaterai
  • Surat permohonan dari penjamin yang ditujukan kepada kepala kantor Imigrasi terdekat
  • Surat kuasa (apabila pengurusan melaului kuasa)
  • Surat keterangan tempat tinggal

Cara Pembuatan KITAS

Adapun prosedur pembuatan KITAS sendiri sangat mudah dan memakan waktu yang singkat. Setelah WNA melengkapi semua persyaratan pembuatan KITAS sesuai golongan masing-masing, maka bisa langsung membuat KITAS dengan prosedur sebagai berikut:

  • Langkah pertama, menyerahkan semua kelengkapan dokumen kepada petugas, dan pertugas akan mengecek semua keaslian data-data pemohon
  • Petugas melakukan scan pada semua data kemudian memberikan tanda terima kepada pemohon KITAS
    Setelah itu, formulir akan ditandatangani oleh petugas kepala Imigrasi (jika terdapat keraguan akan kredibilitas dokumen, maka akan dilakukan evaluasi dan pengecekan oleh petugas)
  • Menunggu kurang lebih 4 hari untuk data biometrik diterima dan disetujui
  • KITAS telah selesai dibuat
    Selanjutnya, proses pencetakan KITAS
  • KITAS akan ditandatangan oleh Kepala Imigrasi setempat
  • Terakhir, pemohon KITAS melakukan pembayaran administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikianlah prosedur atau cara membuat KITAS bagi WNA yang ingin tinggal atau menetap sementara waktu di wilayah Indonesia. Sekarang, kamu sudah tidak bingung lagi kan bagaimana cara bikin KITAS? Jangan lupa bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat ya!

By Drajad